CPNS 2018
Jangan Terlambat! 6 Kementerian Ini Wajibkan Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Kirim Berkas Lewat Pos
Sejumlah instansi meminta pelamar CPNS 2018 mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dipilih.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 memasuki satu hari terakhir.
BKN mencatat ada 4.150.115 akun pelamar, per Kamis (11/10/2018).
3.080.981 pelamar sudah memilih instansi dan dua juta lebih pelamar telah menyelesaikan pendaftaran di laman sscn.bkn.go.id.
Sebelum pendaftaran ditutup, ada baiknya pelama CPNS 2018 mengecek ulang perlengkapan persyaratan.
Sejumlah instansi meminta pelamar CPNS 2018 mengirimkan berkas fisik ke instansi yang dipilih.
Kementerian/lembaga/daerah telah mengumumkan jumlah formasi dan dokumen persyaratan bagi pelamarnya.
Beberapa kementerian mewajibkan pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara langsung ke instansi atau lembaga terkait.
Lalu, mana saja kementerian tersebut? Berikut 6 kementerian yang mewajibkan pelamarnya mengirimkan berkas dan batas waktu penerimaan berkas oleh panitia seleksi CPNS:
1. Kementerian Pendidikan Kebudayaan
Kemendikbud menetapkan pengiriman berkas menjadi salah satu syarat seleksi administrasi.
Bagi pelamar Kemendikbud diwajibkan mengirimkan dokumen atau berkas persyaratan secara langsung harus melalui PO Box (jasa pos).
Melalui situs resminya, pengiriman berkas sudah terlaksana sejak hari pertama pembukaan pendaftaran online CPNS, yaitu 26 September 2018.
Karena penutupan pendaftaran CPNS secara online diperpanjang hingga 15 Oktober 2018, maka Kemendikbud juga melakukan penyesuaian. Kemendikbud menyampaikan, terakhir cap pos berkas yang dikirimkan pelamar pada 16 Oktober 2018.
Panitia melakukan pengambilan berkas pelamar di PO Box tanggal 18 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB.
Kemendikbud menegaskan, bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO Box, maka pelamar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.