Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Terdampak Pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok Semarang Resmi Tempuh Kasasi

Dalam surat panggilan tersebut, Suhaili bersama warga lainnya diharuskan datang mengikuti sidang konsinyasi.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: suharno
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 20 bangunan semi permanen yang terbuat dari bambu dan terpal di sepanjang dermaga Tambaklorok, Rabu (24/10). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa warga Tambaklorok, Kota Semarang, Jawa Tengah yang terdampak pembangunan Kampung Bahari menolak menghadiri panggilan sidang konsinyasi dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang akan digelar Kamis (1/11/2018) besok.

Alasannya, beberapa warga tersebut telah mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Semarang atas gugatan besaran nilai ganti rugi lahan yang diberikan pada 17 Oktober 2018 kemarin dengan nomor registrasi 374/Pdt.P/2018/PN.Smg.

Gugatan kasasi diajukan oleh Ahmad Suhaili, Muchlasin, Achmadi dan Achmad Busairi.

"Ada panggilan dari PN Semarang untuk datang dalam sidang konsinyasi Kamis (1/11/2018). Tapi saya menyatakan menolak dan tidak akan datang. Karena saya ada upaya hukum lanjutan yaitu kasasi," kata Suhaili, Rabu (31/10/2018).

Baca: Diduga Selingkuh, Anggota DPRD Kota Semarang dari PKS Dipecat

Surat panggilan sidang konsinyasi disampaikan juru sita PN Semarang dengan nomor 12/Pdt/Kons/PN.Smg tertanggal Senin (29/10/2018).

Dalam surat panggilan tersebut, Suhaili bersama warga lainnya diharuskan datang mengikuti sidang konsinyasi.

"Saya akan berjuang sampai mendapatkan ganti rugi yang layak. Karena besaran ganti rugi yang diberikan tidak sesuai," ucapnya.

Suhaili meminta, juru sita PN dan Pemkot Semarang tidak melakukan bongkar paksa sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Jika tetap dilakukan pembongkaran di tengah berjalannya upaya kasasi, katanya, itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah terhadap warga.

"Kami masih ada upaya hukum lanjutan, jadi tidak boleh bangunan kami dibongkar paksa. Meski sudah ada putusan konsinyasi," jelas Suhaili.

Baca: Puas Berorasi di Balai Kota Semarang, Buruh Geser ke Kantor Gubernur Jateng

Diketahui, DPU Kota Semarang telah mengajukan konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Kampung Bahari Tambaklorok ke PN Semarang.

Dari 14 warga yang diajukan, 4 di antaranya akhirnya menerim uang ganti rugi. Sehingga tersisa 10 warga yang masih keukeuh menolaknya.

Diungkapkannya, sejak awal proses pembebasan lahan warga, sudah banyak masalah.

Selain masyarakat yang terkena dampak tidak pernah diundang sosialisasi, justru berbagai pertemuan terkait hal itu yang diundang adalah warga yang tidak terdampak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved