Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota DPR Korupsi, Mahfud MD: Tak Pantas Lembaga Negara Dipimpin Tersangka Korupsi

Taufik Kurniawan menjadi tersangka korupsi, Mahfud MD sebut tak pantas negara dipimpin koruptor

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

KPK menemukan salah satu kata sandi dalam kasus ini.

Meski demikian, KPK tak menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan sandi tersebut.

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar adalah "Satu Ton" ujar Basaria.

4. Diduga terima Rp 3,65 miliar

Basaria mengungkapkan, dalam pengesahan APBN perubahan tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapatkan alokasi DAK tambahan sekitar Rp 93,37 miliar.

DAK itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Melalui penyerahan fee yang sudah dilakukan bertahap, Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar.

"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar.

Baca: Kenaikan Pertamax Picu Pertumbuhan Inflasi Kota Solo

Baca: Nikita Mirzani Ungkap Alasan Tak Melayat Ibu Mertua, Cuaca Terlalu Panas

Baca: Indofood Luncurkan Program Pemanfaatan Limbah Kemasan di Warung Makan Indomie

5. Dicegah ke luar negeri

Kabar pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik mulai ramai dibicarakan publik sekitar Minggu (28/10/2018).

Kabar itu pun pada akhirnya sudah dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK sendiri.

Penyidikan terhadap Taufik dimulai setelah mendapat bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018 lalu.

Ia juga tercatat pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 5 September 2018 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.

"Sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," lanjut Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved