Wali Kota Semarang Sebut Penetapan UMK Berdasarkan Aturan
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, keputusan penetapan besaran UMK tidak diputuskan sendiri olehnya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: suharno
Namun demikian, Hendi mendukung para buruh untuk memperjuangkan tuntutannya.
Hanya saja, cara yang dilakukan harus secara kelembagaan dan secara ketentuan.
“Menurut saya, perjuangkan aja. Secara kelembagaan dan secara ketentuan, bersuara pada tempat yang tepat, yang kemudian bisa didengar oleh pengambil kebijakan itu menurut saya lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan perwakilan buruh di Kota Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Semarang.
Dalam tuntutannya, perwakilan buruh menolak PP Nomor 78/3015 sebagai dasar usulan UMK tahun 2019.
Mereka juga menolak penerapan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) No:B.240/M-NAKER//PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang juga digunakan dalam perhitungan usulan UMK.
"Aksi kami, ingin menyampaikan bahwa kami menolak surat edaran dari Menaker. Menurut dugaan kami, ada ancaman kepada Bupati dan Wali Kota yang tidak menggunakan SK akan dicopot jabatannya," kata perwakilan buruh, Aulia Hakim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wali-kota-semarang-hendrar-prihadi_20181017_205148.jpg)