Lion Air Jatuh
Jasa Raharja Jateng Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT610
Santunan Jasa Raharja telah diserahkan Hari Minggu (4/11/2018) kepada istri almarhum Wahyu Susilo, yakni Khasanah
Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim DVI Mabes Polri, Sabtu (3/11/2018) lalu telah berhasil mengidentifikasi tiga jenazah penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Ketiga jenazah yang teridentifikasi itu salah satunya adalah Wahyu Susilo (31), warga Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Bambang Panular dalam siaran tertulis Minggu (4/11/2018) mengatakan, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa seluruh penumpang Lion Air JT 610 terjamin Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964.
Ahli waris berhak menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp 50juta. Santunan Jasa Raharja telah diserahkan Hari Minggu (4/11/2018) kepada istri almarhum Wahyu Susilo, yakni Khasanah, selaku ahli waris melalui Kantor Pelayanan Klaten sesuai domisili ahli waris.
Jenazah Wahyu hari ini (4/11/2018) dimakamkan di tempat kelahirannya di Desa Macanan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah beserta jajaran turut hadir dalam upacara pemakaman.
Pada kesempatan tersebut Bambang Panular turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga, semoga almarhum khusnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan.(*)