Parkir Sembarangan di Kota Bandung Bisa Kena Cabut Pentil dan Gembok Ban
Beredar pamflet digital yang bertuliskan 'Siap-siap! Parkir Sembarangan di Kota Bandung Kena Cabut Pentil.
Penulis: Suci Rahayu | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suci Rahayu
TRIBUNJATENG.COM - Walikota Bandung menetapkan aturan baru mengenai ketertiban parkir kendaraan bermotor.
Beredar pamflet digital yang bertuliskan 'Siap-siap! Parkir Sembarangan di Kota Bandung Kena Cabut Pentil.'
Aturan tersebut ternyata adalah resmi dari Walikota Bandung, lengkap dengan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2018.
Surat edaran berkepala surat Walikota Bandung dengan nomor 551/SE.098-DISHUB ditujukan untuk seluruh warga masyarakat, pendatang/wisatawan, dan pemilik bangunan di tepi jalan.
Tertulis di dalam surat, peraturan mengenai sanksi bagi pelanggar parkir merupakan penindaklanjutan atas Keputusan Walikota Bandung tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.
Pelanggaran parkir dinilai sebagai satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.
Sehingga para pelanggarnya akan dikenakan penegakan hukum.
Hukuman yang diperoleh dapat berupa penggembosan ban (cabut pentil), penggembokan roda (gembok ban), penempelan stiker, hingga pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor).
Adapun yang dianggap sebagai pelanggaran parkir adalah sebagai berikut;
a. Kendaraan yang parkir di atas trotoar
b. Kendaraan yang parkir di ruas jalan pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir
c. Kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir
d. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir namun mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan rambu lalu lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis;
g. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross;
Khusus aturan cabut pentil akan efektif dilakukan pada 12 November 2018.
