Mahfud MD Ungkap Kepribadian Habib Rizieq Shihab
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD blak-blakan mengungkapkan kepribadian Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.
"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 26 Desember 2018, Pisces Jangan Sembunyi Meski Musuh Makin Terlihat
• Peruntungan Shio Hari Ini Rabu 26 Desember Tahun Anjing Tanah Imlek 2659
• Apa Hukum Ucapkan Selamat Natal, Tanya Najwa Shihab. Begini Jawaban Quraish Shihab
Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. (TribunJateng.com/Woro Seto)