Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hidayat Nur Wahid: Ditunggu Sikap Profesional Bawaslu Terhadap Gubernur yang Acungkan 1 Jari

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait dugaan pelanggaran Anies Baswedan yang mengacungkan 2 jari.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Hidayat Nur Wahid 

Lantaran mendapat komentar itu, Ridwan Kamil lantas mempertegas bahwa dirinya hadir dengan mobil pribadi dan dirinya mengaku siap dilaporkan ke bawaslu.

Motif Kematian Dua Sejoli Bersimbah Darah di Kamar Hotel Terungkap, Ini 5 Fakta-faktanya

Anies Baswedan Terancam 3 Tahun Pidana, Andi Arief: Luhut dan Sri Mulyani Jenis Jari Apa?

Alasan KPU Beri Kisi-kisi Sebelum Debat Pilpres, Rocky Gerung Beri Pertanyaan Menohok

"Udah dijawab. kurang jelas apa. jika di akhir pekan, itu tidak perlu cuti, mau bergaya apa saja silakan. Plus saya pun datang dengan mobil pribadi, karena tau aturan. Kalo anda keukeuh, silakan laporkan sesuai prosedur ke Bawaslu. Nuhun.," tulisnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan terancam 3 tahun pidana lantaran diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.

Hal itu terkait dengan gestur dan ucapannya saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12/2018) lalu.

Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) karena diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk berkampanye.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR).

Pelaporan GNR terhadap Anies Baswedan itu pada Selasa (18/12/2018).

Upaya pelaporan itu dibuat setelah Anies hadir di Konferensi Nasional Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor Jawa Barat. Dia diduga melanggar UU Pemilu tahun 2017 pasal 281 ayat 1 tentang pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu melaporkan Anies Baswedan karena patut diduga telah berkampanye mengacungkan dua jari yang merupakan simbol pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Untuk itu, dia meminta agar Bawaslu RI memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena telah patut diduga berkampanye di hari kerja.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," ujarnya di Gedung Bawaslu, Selasa, (18/12/2018).

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 281 Ayat 1 UU PemiIu dinyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Megawati Pidato Tentang Soekarno, Fahri Hamzah: Harus Dibahas saat Debat Tanpa Bawa Contekan

Berawal Respons Pernyataan Mahfud MD, Andi Arief Twitwar dengan Admin Akun TNI AU

4 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Tertangkap, Asal Bekasi dan Balikpapan 

Tanggapan Anies Baswedan

Anies Baswedan hanya geleng-geleng kepala, enggan tanggapi pertanyaan seputar kontroversi dirinya di agenda internal Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat Senin (17/12) kemarin.

Saat para pewarta menanyakan seputar maksud dan alasan dirinya mengacungkan pose dua jari, Anies menjawab dengan gelengan kepala.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved