Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Lab Keluar, Caleg Gerindra Dijebloskan ke Penjara Karena Kepemilikan Sabu, Tak Direhabilitasi

Mata Arsa Bahra Putra yang sebelumnya disebut ABP tampak merah saat polisi menggelandangnya ke tahanan Polrestabes Semarang

Penulis: rival al manaf | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF
Caleg Gerindra Kota Semarang, Arsa Bahra Putra (mengenakan masker) dikawal polisi sebelum dimasukan ke ruang tahanan Polrestabes Semarang, Kamis (10/1). 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mata Arsa Bahra Putra yang sebelumnya disebut ABP tampak merah saat polisi menggelandangnya ke tahanan Polrestabes Semarang, Kamis (10/1/2019) sore.

Pemuda yang juga merupakan calon legislatif Gerindra Kota Semarang itu tidak berucap satu kata pun saat dikonfirmasi perihal kasus kepemilikan sabu yang meneratnya.

Mengenakan peci dan masker, Arsa hanya tertunduk.

Memakai baju tahanan warna merah bernomor 15 ia memang tidak sendirian.

Seorang rekannya yang bernama Agus juga ikut dijebloskan ke dalam sel, sore itu.

Namun keduanya sama-sama membisu saat diberi pertanyaan oleh para wartawan.

Mereka resmi dijebloskan ke ruang tahanan setelah hasil uji laboratorium terhadap barang bukti diumumkan siang itu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yoga menyebut hasil uji lab menyebut bahwa barang bukti serbuk putih yang disita seberat 0,5 gram dari Arsa positif metamfitamin atau sabu.

"Hasil tes urin keduanya juga positif mengkonsumsi sabu, jadi itu sudah sangat kuat untuk menahan kedua tersangka ini," terang Bambang Yoga.

Ia menyebutkan setelah ini pihaknya akan terus melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera diserahkan ke kejaksaan.

Saat ini ia menyebut pemasok sabu juga sudah diketahui identitasnya.

"Doakan segera tertangkap, nanti akan segera digelar oleh Pak Kapolrestabes bagaimana modusnya, bagaimana kronologis penangkapannya. Dari saya cukup sekian saja," ucap Yoga.

Ia memastikan keduanya akan tetap diproses pidana.

Bukan hanya sekadar akan direhabilitasi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved