Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos KSP Jateng Mandiri Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa sekaligus Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto meminta bebas dari dari tuntutan jaksa

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Bos KSP Jateng Mandiri Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa 

Terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana terhadap perbuatan hukum KSP Jateng Mandiri.

"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 13 tahun 2016 tentang penanganan pidana secara koorporasi," kata dia.

Halim menuturkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dinyatakan dalam dakwaan. Kemudian dirinya meminta agar dibebaskan dari dakwaan.

"Segera dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I Semarang, memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya," harapnya.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa kecewa terhadap JPU memberikan alat bukti saksi, dan ahli yang tercantum dalam tuntutan.

Baginya tuntutan tersebut hanya menyaring dan menempel dari keterangan saksi-saksi pada berita acara pemeriksaan (bap).

"Bukan mengurai keterangan saksi-saksi, terdakawa dan ahli dalam persidangan," tutur dia.

Selanjutnya, apa yang diuraikan JPU secara nyata, jelas, dan bulat, menguraikan mengenai unsur barang siapa merupakan kesalahan hukum yang sangat fatal.

JPU harus meneliti lagi apa yang menjadi unsur di dalam pasal 46 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan harus melihat subyek hukum pada UU perbankan.

"Pasal 1 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 yang dimaksud dengan perbankan adalah segala sesuatu yang mencakup tentang bank, mencakup kelembagaan tentang usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ujarnya.

Penasehat hukum memohob terdakwa Halim tidak terbukti secara sah bersalah seperti yang dimaksud di dalam pasal 46 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan. Membebaskan terdakwa dari denda sebesar Rp 20 Miliyar.

"Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari terdakwa. Mengembalikan nama baik terdakwa Halim Susanto di masyarakat. Memeritahkan JPU untuk mengiklankan di media massa baik cetak maupun elektronik yang ada di Jawa Tengah. Menetapkan biaya perkara ditanggung negara," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved