Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Segini Tarifnya
Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.
Satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari bernama Umanti, alias Mbak VE, (33).
Warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu pun dibekuk polisi.
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, Ve ini berperan sebagai muncikari yang menjual dan menyediakan perempuan yang dapat dipesan untuk diajak melakukan persetubuhan.
• Baku Hantam di Resepsi Pernikahan Berbuntut Pengantin Diangkut Polisi, Pengantin Wanita Histeris
• Seorang Pemandu Lagu Diperkosa dalam Room Karaoke
• Ingat Pramugari yang Trauma Berat karena Disuruh Menceboki Penumpang Pria? Ini Kabar Terbaru Si Pria
• Butuh Uang, Tersangka Prostitusi Online Vanessa Angel Jual Mobil yang Belum Lunas
Arum Mustika Wati, alias Tika, (24), warga Dusun Pare, Desa Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, adalah perempuan tersebut.
Tersangka kemudian menghubungi Tika bahwa seseorang akan memesan dirinya.
Pemesan bernama Budi, warga Tempuran yang memesan Tika dengan tarif Rp 1.500.000.
Setelah sepakat dengan pemesan, Ve kemudian memberitahukan Tika untuk datang di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Di hotel ini pemesan telah menunggunya.
"Ve ini menjadi mucikarinya, yang menghubungkan saksi korban, Tika dengan, Budi, pemesan jasa prositusi.
Ia mendapatkan upah dari uang transaksi yang didapatkan oleh Tika ," ujar Yudi, Senin (28/1/2019) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Usai melayani pemesan, Tika menemui Ve dan memberikan upah uang sejumlah Rp 500.000.
Petugas Polres Magelang langsung bergerak ke TKP.
Mengamankan tersangka berikut kedua pasangan yang telah melakukan persetubuhan di salah satu hotel tersebut.