Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Segini Tarifnya
Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Kabupaten Magelang.
Kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.
Tersangka muncikari, Ve, mengaku hanya melakukan transaksi tersebut satu kali.
Ia mengaku hanya membantu saksi korban mendapatkan pelanggan.
Meski dirinya mengungkapkan penyelesalan atas perbuatan yang dilakukannya.
"Saya menyesal, hanya sekali saya melakukan itu.
Itu pun saya hanya membantu dirinya saja (Tika, saksi korban)," kata Ve, tak berbicara banyak.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Pasal ini menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
"Tersangka Ve ini kami jerat dengan pasal 296 KUHP atas perannya sebagai muncikari.
Namun Tika, sementara masih kami tetapkan saksi korban, dan begitu juga Budi, pemesan jasa. Kami masih dalami kasus ini," ujar Yudi. (Tribunjogja.com | Rendika Ferri K )