Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bawaslu Batang Akan Rekrut 2.522 Pengawas TPS, Ketua Bawaslu RI : Utamakan Integritas dan Kapasitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang akan merekrut 2.522 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: galih permadi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani

TRIBUNJATENG.COM,BATANG -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang akan merekrut 2.522 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2019.

PTPS terpilih nantinya akan mengawasi jalannya pemilihan umum di seluruh TPS di Kabupaten Batang.

Pendaftaran PTSP akan dibuka mulai tanggal 11 hingga 21 Februari.

Sementara pemilihan PTPS akan direkrut oleh jajaran Panwascam setempat.

Sebelum melakukan perekrutan, Panwascam mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Bawaslu Batang agar pelaksanaan perekrutan nantinya berjalan sesuai dengan regulasi.

Bimtek yang digelar di Hotel Dewi Ratih tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan yang secara langsung memberikan arahan kepada para jajaran Panwascam.

"Untuk menghadapi tahapan rekrutmen pengawas TPS di masing-masing TPS yang cukup banyak sekitar 2.522, tentu pekerjaan jajaran panwascam nantinya bisa mendapatkan jajaran pengawas TPS yang punya integritas dan kapasitas itu utamanya," ujarnya, Minggu (3/2/2019).

Menurutnya, PTPS merupakan tulang punggung pengawasan pelaksanaan Pemilu.

"Pengawas TPS menjadi tulang punggung paling bawah saat pelaksanaan Pemilu sehingga perannya menjadi sangat penting," ujarnya.

Dijelaskan Abhan proses pendaftaran PTPS meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

"Syarat khususnya usia 25 tahun diutamakan domisili desa, minimal mengetahui kepemiluan," jelasnya

Ia juga menjelaskan bahwa pendaftar PTPS tidak terlibat atau pun masih aktif sebagai pengurus parpol

"Pendaftar tidak boleh terlibat sebagai pengurus atau pun masih aktif dalam parpol batasannya paling tidak 5 tahun nonaktif. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat bisa segera mendaftarkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved