Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kritik UU ITE, Fahri Hamzah: Omong Kotor dan Memaki Itu Nyata

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai bahwa Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) adalah pasal karet.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Padalah ini adalah kontrol sosial, ketika melalui media sosial, untuk pertama kalinya orang dapat mengungkapkan kemarahan pada yg menyalahgunakan kekuasaan negara secara semen-mena atau mengabaikan keadilan, melakukan persekusi dan tindakan di luar batas

Maka, dari pada kita melarang orang bersin, lebih baik mengajarkan reaksi yang benar. Di barat orang memakai kata “sorry” atau “excuse me” lalu yg mendengar mengatakan “bless you” atau “god bless you”. itu budaya dan tradisi kehidupan.

Orang Islam bersin berucap “alhamdulilah” yg mendengar “Yarhammukallah”. Hampir sama artinya. Ini adab dan tradisi kita. Sama dengan mengajarkan reaksi atas kekecewaan dan sakit hati, jangan memaki tapi ucapkan kali amat yg baik...semua adab tapi jangan dipidana.

Karena kalau konsisten menghukum orang memaki dan mengumpat, lalu semua didorong saling lapor, apa gak habis netizen masuk bui 1,6 tahun? Ayolah tumbuh kan akal sehat kita. Masak gini aja kita gak paham. Sekian," tulisnya.

Diketahui, akhir-akhir ini tenagh ramai pembicaraan terkait kasus Ahmad Dhani dan Bunyi Yani yang tersandung UU ITE.

Lantaran hal itu, sebagian publik menilai bahwa UU ITE merupakan pasal karet.

Menanggapi hal tersebut, wakil presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan tanggapan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengakui tudingan tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan, peran hakim menjadi sangat krusial dalam memutuskan perkara.

"Mesti dia (hakim) penafsirannya harus yang tepat gitu kan. Orang yang merasa tidak salah pasti mengatakan karet, tapi orang yang sebaliknya melaporkan ya (menganggapnya UU itu) benar," kata JK ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

"Jadi ada saja tafsir masing-masing. Oleh karena itu maka hakim lah yang harus arif menentukan yang bagaiamana," sambung JK yang diketahui menjabat Ketua Dewan Pengarah TKN Jokowi - Ma'ruf.

Baca: Tiga Kata di RUU Permusikan yang Dinilai Berbahaya, Ada Kelenturan Penafsiran, Ancamannya Pidana

Menurut JK, diperlukan sosok hakim yang tepat dalam mengambil keputusan sulit itu.

"Jadi kita percayakan hakim untuk lebih bijaksana menghadapi itu. Dan aparat hukumlah, karena memang yang begitu sulit," tutur dia.

Dirinya pun menampik anggapan yang menyatakan UU ITE digunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved