Kritik UU ITE, Fahri Hamzah: Omong Kotor dan Memaki Itu Nyata
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai bahwa Undang-undang Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) adalah pasal karet.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Saya kira tidak juga (untuk kepentingan kekuasaan).
Buktinya ada orang dengan orang, jadi kapan kekuasaan? Tidak. justru ada orang merasa dirinya dikenai, dirugikan, dia bisa melapor dan sama-sama, bukan pemerintah kan. Bukan kekuasaan," tegasnya.
JK pun menyinggung salah satu contoh kasus implementasi UU ITE, di mana Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang dipidanakan, karena melakukan penodaan agama.
Sementara, Buni Yani dijerat dengan pasal UU ITE, sebagai pelaku penyebar video yang memuat Ahok sedang berpidato dalam masa kampanye Pilkada DKI lalu.
"Ahok contohnya, itu kan masyarakat yang melapor. Ya kemudian walaupun Ahok pemerintah ya dia kena, jadi tidak berarti itu untuk kekuasaan," ucap JK.
• Dituding Hina Mbah Moen, Fadli Zon: Saya Selalu Hormat Pada Beliau
• Bantah Ucapan Hasto, Fadli Zon: Konsultan Asing Itu Melatih Bu Mega Bicara
• Fadli Zon Dinilai Lecehkan Mbah Moen Lewat Puisi ‘Doa yang Tertukar’, REMAJA Tuntut Permintaan Maaf
Tim Prabowo nilai UU ITE pasal karet
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan undang-undang ITE menjadi sorotan pihaknya.
Ia mengatakan, UU ITE itu saat ini banyak memakan korban masyarakat awam dan mereka yang kerap bersuara lantang kepada pemerintah.
Dahnil mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban ketika Jokowi mulai memerintah di 2014.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pengbungkaman publik, dan kriminaslisasi," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi memastikan, UU ITE memberikan kebebasan masyarakat dan insan pers dalam berpendapat.
Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE, justru memberikan kebebasan dan melindungi HAM bagi warga negara untuk mengekpresikan dirinya dengan bertanggungjawab.
Selain itu pembatasan konten Perjudian, yang bertujuan melindungi keluarga, penghinaan jelas untuk melindungi HAM warga negara.
Begitu juga konten mengandung SARA dan pornografi. Hal ini untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari penipuan online. (TribunJateng.com/Woro Seto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-fahri-hamzah_20171004_185953.jpg)