Pemilu 2019
Lahan Luas Milik Prabowo di Aceh, Faktanya Berstatus HTI Seluas 93.000 Hektare
Lahan luas milik Prabowo Subianto di Aceh berstatus hutan tanaman industri (HTI) di Aceh Tengah dan Bener Meriah, seluas 93.000 hektare, bukan 120.000
Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.
Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.
Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 hektare lagi.
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, sebut Syahrial, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.
Adapun izin penggunaan lahan untuk HTI dengan jenis tanaman pinus dan ekaliptus, untuk bahan baku kertas bagi PT KKA yang diberikan pemerintah kepada PT THL.
Menurut Syahrial, izin ini tidak tunggal kepada PT THL, tapi bekerja sama dengan BUMN PT Inhutani IV milik Kementerian Kehutanan.
Izin itu diberikan, kata Syahrial, untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku kertas PT KKA, yang kini kegiatan usahanya sudah berhenti lama, akibat krisis keuangan internal perusahaan PT KKA.
Kegiatan PT THL saat ini, kata Syahrial, cuma melakukan penyadapan getah pinus.
Sedangkan penjualan pohon kayu untuk bahan baku kertas, sudah lama berhenti atau semenjak berhentinya operasional PT KKA di Aceh Utara, tahun 2007.
Semenjak itu, areal kawasan HTI PT THL dan PT Inhutani IV milik BUMN Kemenhut itu, sudah banyak yang dijarah dijadikan berbagai kegiatan usaha perkebunan oleh masyarakat sekitarnya.
Syahrial menyebutkan, lokasi areal HTI PT THL dan Inhutani IV itu, tersebar di beberapa tempat.
Di antaranya di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Samar Kilang, Bidin, Gunung Salak perbatasan antara Bener Meriah dan Aceh Utara, dan kecamatan lainnya di Bener Meriah dan Gayo Lues.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lahan HTI Milik Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah 93.000 Ha, Ini Penjelasan Kadis LHK Aceh