Warga Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Deklarasi Larangan Berkampanye di Masjid
Ketua takmir Masjid Kebonagung H Maskuri membacakan deklarasi penolakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua takmir masjid Kebonagung Demak H Maskuri membacakan deklarasi penolakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di Desa Megonten, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak, Senin (11/3/2019).
Deklarasi disaksikan oleh pengurus masjid bersama dengan beberapa jemaah yang hadir serta anggota Polsek Kebonagung.
• Wakil Bupati Demak Ajak Warga Demak Selamatkan Aset PNPM
Kanit Binmas Aiptu Supardi SH bersama Bhabinkamtibmas Desa Megonten Aipda Sangidun mengikuti jalannya acara pembacaan deklarasi tentang penolakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye tersebut hingga usai, acara berlangsung tertib dan aman.
Deklarasi penolakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye merupakan tindak lanjut dari Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar yang mengimbau kepada seluruh ketua takmir se-kabupaten Demak agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye politik. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/deklarasi-penolakan-masjid-sebagai-tempat-kampanye-di-demak.jpg)