Undang Para Guru, KPU Demak Sosialisasikan Tata Cara Pemilu 2019: Tidak Ada Foto Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengundang guru untuk sosialisasikan tata cara Pemilu 2019.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM - Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak Siti Ulfaati mengatakan, tak ada foto calon dalam surat suara pemilihan anggota legislatif.
Pemilih bisa mencoblos nomor atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang dipilih.
Hal ini disampaikan Siti dalam Diskusi Politik Partisipasi Ulama di lantai satu ballroom ruang wakil bupati Demak, Kamis (14/3).
Acara tersebut diikuti puluhan peserta dari guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, serta pimpinan cabang Muhammadiyah Kabupaten Demak.
"Coblos sekali pada nomor, nama calon, atau gambar partai politik. Tidak terdapat foto calon anggota di surat suara DPRD kabupaten/kota," terang Siti saat menyosialisasikan tata cara mencoblos dan menjelaskan lima surat suara dalam Pemilu 2019.
• Surat Suara Terlambat Dikirim, KPU Purbalingga Tambah Tenaga Pelipat
Siti mengatakan, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.
Cara yang sama bisa dilakukan saat memilih anggota DPR RI dan DPRD provinsi. Di kedua surat suara tersebut juga tak ada gambar atau foto caleg.
Dikatakannya, surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI berwarna kuning sementara DPRD provinsi berwarna biru.
"Sementara, surat suara untuk memilih anggota DPD berwarna merah. Cara mencoblosnya, coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD," kata dia sambil menunjukkan contoh surat suara.
Untuk pemilihan presiden, Siti mengungkapkan, pemilih akan mendapat surat suara berwarna abu-abu.
"Cara mencoblosnya yaitu coblos sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak," paparnya.
Dalam sosialisasi itu, Siti juga menjelaskan tentang perbedaan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam penjelasannya, DPT merupakan daftar pemilih yang didusun KPU berdasarkan data yang disesuaikan dengan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara, DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun yang bersangkutan pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
"Semisal, bekerja di luar kota, mahasiswa/siswa yang tinggal di perantauan. Untuk bisa memilih, mereka harus mengurus surat pindah memilih atau form A5 di PPS/KPU asal atau PPS/KPu tujuan. Paling lambat, sebelum 17 April," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelipatan-surat-suara-pilpres-2019-melibatkan-ppk-dan-pps-di-gudang-kpu-batang.jpg)