Undang Para Guru, KPU Demak Sosialisasikan Tata Cara Pemilu 2019: Tidak Ada Foto Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengundang guru untuk sosialisasikan tata cara Pemilu 2019.
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: suharno
Baik pemilih yang masuk DPT maupun DPTb, penggunaan hak pilih dilayani pukul 07.00-13.00.
Saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), mereka harus membawa e-KTP atau kartu identitas diri lain, form C6 atau A5.
"Sementara, DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Mereka bisa menggunakan hak pilih hanya di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Dan, dilayani di satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00. Dengan catatan, selama surat suara masih tersedia," ujarnya.
Peserta sosialisasi, Sutikno (46), mengaku senang bisa mengikuti diskusi politik tersebut.
Apalagi, mendapat gambaran tata cara mencoblos yang tepat agar suara yang diberikan sah.
"Sahnya suara itu penting. Sehingga saya nanti harus cermat dan tidak sekedar mencoblos surat suara" kata perwakilan pimpinan cabang Muhammadiyah Demak itu. (agi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelipatan-surat-suara-pilpres-2019-melibatkan-ppk-dan-pps-di-gudang-kpu-batang.jpg)