Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sakit Hati Karena Tak Dibiayai Menikah, Jamsin Aniaya Bapaknya Hingga Meninggal Dunia

Jamsin menghampiri dan langsung memukul kepala Slamet menggunakan sebatang kayu jati sepanjang 80 cm sebanyak 3 kali

Penulis: amanda rizqyana | Editor: muslimah
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan 

"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kami pun telah mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya pada Tribun Jateng, Senin (1/4/2019) siang.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu jati sepanjang 80 cm dan tebal 3 cm, sebuah kemeja warna biru, sebuah celana pendek denim warna biru yang digunakan pelaku dan terkena darah korban, dan sebuah bantal tidur yang digunakan oleh korban.

Sementara itu, Jamsin diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(arh)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved