Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Kabupaten Semarang Tega Pukul Ayah Kandungnya Hingga Tewas Lantaran Tak Dibiayai Menikah

Jamsin memukul kepala bapak kandungnya, Slamet (58), hingga tewas, lantaran sang ayah menolak membiayai anaknya yang hendak mempersunting sang kekasih

Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Jamsin (27), tega memukul kepala Slamet (58), bapaknya menggunakan balok kayu palang pintu saat tengah tertidur pada Minggu (31/3/2019) pagi yang mengakibatkan bapaknya meninggal dunia. 

Mengingat ucapan Slamet, muncullah perasaan benci dan jengkel pada bapaknya.

Jamsin pun memiliki niatan untuk membunuh bapaknya yang dianggapnya tidak bertanggung jawab padanya.

"Kemudian tersangka keluar dari rumah buliknya dan berjalan ke rumah bapaknya. Ia pun mengambil balok kayu jati yang biasa digunakan sebagai ganjal pintu rumah," ujar David.

Jamsin memukulkan balok kayu jati tersebut ke kepala bapaknya yang saat itu sedang tertidur dalam keadaan miring. Saat itu hanya ada Slamet di rumah mereka.

Jamsin memukulkan menggunakan kedua tangannya, balok diangkat tinggi dan dipukulkan dengan keras ke arah kepala Slamet.

Korban yang sedang tertidur tak dapat melakukan perlawanan.

"Sesaat setelah memukul bapaknya, Jamsin mendatangi warung Rosid (40), tetangganya yang berjualan mie ayam bakso dan menceritakan bahwa ia telah memukul bapaknya," imbuh David.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelapor berupa satu buah bantal berwarna coklat yang terdapat bercak darah korban, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu potong baju lengan pendek warna merah motif batik.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka ialah satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana denim pendek warna biru, dan satu buah balok kayu jati sepanjang 80 cm, lebar 7 cm, dan tebal 2 cm.

Jamsin yang mengenakan penutup wajah nampak menitikkan air mata.

Di hadapan awak media, lelaki bertato yang berprofesi sebagai buruh ini banyak terdiam dan menunduk.

Kini harapannya untuk mempersunting gadis pujaan justru berbuah hukuman.

Jamsin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga meyebabkan matinya orang, dan atau Pasal 338 KUHP yakni barang siapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 44 Ayat 3 juncto Pasal 5 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yakni setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Jamsin diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku masih merupakan keluarga, hukuman ditambah 1/3 sehingga hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas David. (arh)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved