Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dilaporkan ke Polisi, Ustad Haikal Hassan: Harusnya Tabayun, Kok Dikit-dikit Lapor?

Ustaz Haikal Hassan mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dilaporkan polisi. dirinya dilaporkan atas dasar ucapan kebencian dan menyebar hoaks.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
tribunnews
haikal Hassan dilaporkan ke polisi 

TRIBUNJATENG.COM- Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ustad Haikal Hassan mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dilaporkan polisi.

Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan saat menjadi narasumber di iNews Jumat (10/5/2019).

Ustad Haikal Hassan mengaku tidak paham mengapa cuitannya dinilai memecah belah bangsa hingga dilaporkan.

Ustad Haikal mengatakan seharusnya bertabayun atau meminta klarifikasi sebelum melaporkan.

"Kalau ada kesalahan yang kami lakukan baiknya itu ditelepon, saya berusaha mencari tahu yang melapor siapa, saya mau mencari alamatnya, mau berkunjung, mau menanyakan mengapa melaporkan, kalau ada kesalahan saya minta maaf, enak sekali suasana seperti itu, kalau tiba-tiba lapor polisi, mau dibawa kemana pak persaudaraan kita?," Ini kenapa dikit-dikit lapor," ujarnya.

Ia ingin bermusyawarah daripada dilaporkan hingga merusak persaudaraan.

"satu musuh terlalu banyak bebannya, seribu teman masih kurang," ujarnya.

Ustad Haikal Hassan mengatakan ia tidak masalah jika ada orang yang tidak sepakat dengan pendapatnya, namun tidak harus bermusuhan karena berbeda calon pemimpin.

"Selama ini kita ada 6 agama, kita kompak, ada 300 bahasa kita kompak, masalh karena 2 calon pemimpin kita bermusuhan?," tanyanya.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Achmad Firdaws ke SPKT Bareskirm Mabes Polri karena diduga melakukan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Kamis (9/5/2019).

Surat tanda terima laporan bernomor STTL/300/V/2019/Bareskrim diunggah di akun twitter milik Mustofa Nahrawardaya politisi PAN.

Dalam unggahan tersebut, STTL dimana dilaporkan oleh Ahmad Firdaws warga Jakarta yang bekerja sebagai wiraswasta.

Perkara laporan adalah penyebaran berita bohong, melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik, SARA.

Dimana terlapor, Ahmad Haikal Hasan atau Ustaz Haikal Hassan.

surat pelaporan Ustad Haikal Hassan
surat pelaporan Ustad Haikal Hassan ()

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Status tersangka politikus PAN itu diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi Sudjana dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Kabar ditetapkannya Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power.' (*)

UPDATE: HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap di Bogor

Reaksi Gibran Rakabuming saat Ferdinand Hutahaean Komentari Ancaman Pria Penggal Jokowi

Cuitan soal Perang Dilaporkan ke Polisi, Ustad Haikal Hassan: Perang Total Pak Moeldoko Lebih Bahaya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved