Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Hakim MK Akan Mendiskualifikasi Cawapres 01, Yusril: Bakal Dipatahkan
Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusril: Tenang Saja, Tuduhan BPN ke Ma'ruf Amin Bakal Kami Patahkan
• Pemkot Semarang akan Cabut Izin Jika Pedagang Mremo, Aji: Lebaran Sekarang Tak Seperti yang Dulu
• Aji Kecelakaan Tunggal di Purwokerto Selatan, Tewas Seketika Setelah Tabrak Median Jalan
• Viral Keluhan Wisatawan soal Penarikan Tiket Masuk Kawasan Dieng: Fungsine Mbayar Ki Nggo Ngapa?
• Masjid Al Safar Viral di Dunia dan Dituding Simbol Illuminati, Ridwan Kamil Minta Ada Fatwa MUI