Refly Harun: Kalau Perbaikan Gugatan BPN Ditolak, The Game Is Over
Refly Harun memberi tanggapan soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal jabatan Ma'ruf Amin di 2 bank sebagai dewan syariah
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Refly lantas menegaskan bahwa kewenangan MK tidak bisa dibatasi.
"Kewenangan MK tidak bisa dibatasi, maka UU tidak bisa membatasi MK," ujarnya
Refly mengatakan bahwa isu ini tidak main-main dan merupakan isu krusial sehingga MK harus memberikan keputusan sesegera mungkin.
Diketahu, Bambang Widjojanto menjelaskan soal tim hukum telah menyebut Ma'ruf Amin yang harusnya di diskualifikasi.
Hal itu dikatakan Bambang saat berdiskusi dengan Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Selasa (11/6/2019).
"Kami menemukan bahwa sebenarnya MK itu bisa melakukan yang namanya diskualifikasi terhadap calon presiden, karena kami menemukan informasi yang mudah-mudahan akan diuji di MK bahwa KH. Ma'ruf Amin itu ternyata sekarang masih punya posisi sebagai Ketua Pengawas Syariah dari Bank Syariah Mandiri dan Mandiri (red: BIN) Syariah," ujar Bambang.
Menurutnya ada pasal yang bisa memberatkan diskualifikasi tersebut.
"Pasal 227 huruf P undang-undang nomor 7 tahun 2017, seorang yang mencalonkan diri jadi calon presiden maka dia harus mengundurkan diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN serta BUMD," kata Bambang.
"Ketika kami melacak laman dari BNI Syariah kami menemukan profil Pak Kiai masih ada di laman itu."
"Jadi dengan begitu sebenarnya terjadi pelanggaran terhadap pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 dan itu bisa menjadi salah satu alasan untuk mendiskualifikasi calon karena dia sudah jadi calon presiden tapi kemudian masih bekerja atau mempunyai jabatan sebagai orang di BUMN."
Selain temuan Ma'ruf yang menjabat Dewan Pengawas tersebut, BPN mengatakan ada hal yang lain yang bisa memperkuat diskualifikasi.
"Itu yang menjadi salah satu dasar salah satu saja ini, kita mengajukan perbaikan permohonan itu," kata Bambang.
"Jadi ya tentu saja kita punya bukti-bukti lain lah, bukti-bukti yang akan kita ajukan mudah-mudahan pada waktunya akan kita kemukakan."
Tanggapan KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari angkat bicara terkait tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyatakan memiliki bukti hingga bisa mendiskualifikasi Cawapres Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.