Refly Harun: Kalau Perbaikan Gugatan BPN Ditolak, The Game Is Over
Refly Harun memberi tanggapan soal gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal jabatan Ma'ruf Amin di 2 bank sebagai dewan syariah
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Menanggapi hal itu, Hasyim lantas menjelaskan pertanyaan utama yang harus diajukan kepada tim hukum BPN.
Diketahui, pernyataan tersebut disampaikan Hasyim menyusul dugaan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto yang menuturkan Ma'ruf Amin telah melanggar Undang Undang Pemilu.
Kubu 02 mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
"Sepanjang yang kami ketahui, pertanyaan utama yang harus diajukan adalah apakah lembaga perbankan atau jasa keuangan yang disebut-sebut oleh tim hukum BPN 02 itu BUMN atau bukan?" ujar Hasyim, dari Berita Satu, Rabu (12/6/2019).
"Itu yang paling penting, BUMN atau bukan?" tambahnya.
Hasyim kemudian menjelaskan soal syarat pengunduran diri jika ingin mencalonkan dalam pilpres.
"Karena di Undang-Undang jelas yang dilarang menyalonkan diri atau kemudian dipersyaratkan kalau mencalonkan itu harus mengundurkan diri," jelas Hasyim.
"Itu adalah pejabat, pegawai, atau karyawan BUMN atau BUMG," tandasnya. (*)
• Setelah Viral Warung Bu Anny dan Rujak Cingur, Kini Ada Warung Jual 8 Pop Mie Rp 300 Ribu di Cirebon
• Begini Nasib Jabatan AKBP Lalu Muhammad Setelah Tuduh Brigjen TNI Subagyo Curi HP di Hotel Cilacap
• Keluarga Khoirul Bocah Pati yang Dibakar Temannya Butuh Bantuan Biaya Pengobatan
• UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan Kompol Ternyata Gay