Debat dengan Yusril Ihza, Tengku Nasrullah Berkali-kali Ketuk Meja: Bukti Kami Sangat Sempurna
Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah berdebat dnegan Kuasa Hukum TKN, Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril IHnza Mahendra.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah berdebat dengan Kuasa Hukum TKN, Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Hal tersebut tampak pada acara TVonenews pada Kamis (13/6/2019).
Tengku Nasrullah mengaku sangat bersyukur di dalam TKN memilih Yusril Ihza sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
Hal itu lantaran dirinya tidak meragukan kecerdasan dan integritas Yusril.
Tengku Nasrullah mengatakan bahwa Yusril juga tidak ingin Mahkamah Konstitusi (MK) dikerdilkan sebagai pihak auditor.
"Saya yakin, saya Prof Yusril, dan Prof Mahfud ingin MK mengadili prosedural justice dan subtantif justice," ujarnya.
• Viral Agus TKI Asal Pati Beri Seserahan ke Pengantin Wanita 1 Xpander Sport dan Vario, Ini Alasannya
• Ini Kronologi Pelecehan Ibu-ibu di Kolam Guci Tegal oleh SY Pelajar 16 Tahun, Videonya Viral
• Video Pria Coba Bunuh Diri dari Atas Jembatan Layang Jogja, Digagalkan Warga dan Polisi
• Kondisi Terkini Istri yang Digadaikan Suaminya 250 Juta karena Utang, Polisi sampai Tak Habis Pikir
Ia mengatakan terkait hal yang dipertanyakan Yusril soal TSM, Tengku Nasrullah mengatakan bahwa bukti-bukti itu akan disampaikan saat sidang di MK.
Tengku Nasrullah mengatakan bahwa timnya akan menyiapkan bukti secara sempurna.
"Bahwa dalil kami terkait TSM sudah kami sampaikan dalam permohonan kami secara lengkap, kami menyebutkan siapa pelaku, dimana, dan kapan, bukti-buktinya akan kami sampaikan di tahap pembuktian, dan sedang kami susun waktu yang singkat bisa menampilkan secara segala bukti kami yang siapkan sangat sempurna," ujarnya.
Tengku Nasrullah lantas mengatakan bahwa ia tidak ingin secara presiden dipilih dengan cara yang tidak jujur dan tidak adil.
"Kita semua tidak ingin seorang presiden yang notabene kepala negara terpilih melalui proses yang tidak jujur, tidak adil dan penuh kecurangan, tidak ada satupun warga negara Indonesia yang mengingikan itu," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakannya selama ini memiliki biat baik agar presiden dipilih dengan cara yang baik.
"Maka dari itu kita bersama, prof Yusril, Prof Mahfud dan kita berjuang agar kepala negara kita terpilih dengan baik," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan Yusril yang mengaku sudah menyiapkan bantahan dari segala bukti yang diajukan BPN, Tengku Nasrullah merasa bersyukur.
"Alhamdulillah, klau prof Yusril memiliki bukti-bukti kami tidak benar, sehingga bukti kami keliru, sehingga presiden terpilih ini presiden yang terpilih jujur dan adil."
"Ini kewajiban Prof Yusril juga, saya dan Prof Mahfud tidak akan diuji di MK, tapi diuji oleh masyarakat dalam menegakkan keadilan," ujarnya.
Tengku Nasrullah lantas mengatakan bahwa ada fakta yang tidak bisa dibuktikan lantaran terganjual oleh prasyarat formal dan prasyarat subtantif.
"Ingat lho ya , kadang-kadang tidak bisa dibuktikan bukan berrarti tidak ada fakta itu karena ada persyarat formal dari alat bukti dan, selain itu ada prasayart persoalan subtantif," ujar Tengku Nasrullah.
Tengku Nasrullah lantas mengatakan bahwa dirinya dan tim akan mengupayakan bukti secara lengkap di persidangan.
Sebelumnya, Kuasa hukum pribadi calon presiden petahana Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra yakin pihaknya bisa mematahkan tuduhan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa Cawapres Kiai Haji Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menjawab secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi nantinya.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Yusril mengaku, sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
Tinggal menunggu persidangan saja untuk menyampaikan argumentasi itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya. (*)
• Mau Rasakan Sensasi Berenang di Kolam Tengah Sawah? Datang ke Desa Melung Kabupaten Banyumas
• Detik-detik Prada DP Batal Mutilasi Vera, Ini Pengakuannya ke Polisi tentang Perasaannya pada Korban
• Bukan Mi atau Bumbunya, Bagian pada Mi Instan Inilah yang Disebut Bisa Sebabkan Kanker
• Fakta Baru Bocah Dibakar di Pati, Polisi: Bukan Dibakar Tapi Kelalaian Main Mercon Bumbung