Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Djoko Keluhkan Tarif Bus dari Kudus ke Jakarta, Tembus Rp 400 Ribu per Orang

Harga tiket bus sepekan setelah Idulfitri dari Kudus menuju Jakarta masih tinggi.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Semedi Djoko Lelono, pemudik yabg mengeluhkan tingginya harga tiket bus. 

Dengan ini, dia menyatakan untuk mengurungkan niat balik ke Bekasi via Terminal Pulo Gebang. Keputusan itu sembari menunggu turunnya tarif bus.

“Belum tahu kapan ini jadi  balik ke Bekasi.

Harganya masih sangat tinggi,” jelasnya.

Dia meminta, kepada pemangku kebijakan agar segera menerbitkan kebijakan yang membuat tarif bus turun.

Dilnasir di situs m.redbus.id, untuk tarif tiket bus Nusantara dari Kudus tujuan Jakarta antara Rp330.000 hingga Rp485.000 untuk setiap penumpang dengan menyesuaikan kelas dan fasilitasnya.

Untuk operator bus lainnya juga menerapkan tarif tiket yang hampir sama.

Misalnya Pahala Kencana tujuan Jakarta berkisar Rp350.000 hingga Rp380.000 untuk setiap penumpang.

Namun, harga jual tiket bus Nusantara tujuan Jakarta tersebut mengalami penurunan ketika memesannya untuk bulan Juli 2019 menjadi Rp170.000 untuk kelas executive dan Rp260.000 untuk kelas super executive, sedangkan bus Pahala Kencana untuk kelas VIP sebesar Rp250.000.

Ketika membeli tiket bus melalui loket resmi PO Nusantara Kudus, harga jual tiket untuk tujuan Jakarta tidak jauh berbeda harganya Rp360.000, sedangkan tujuan Bandung sebesar Rp330.000. 

Harga tiket bus tersebut akan mengalami penurunan mulai tanggal 17 Juni 2019 untuk tujuan Jakarta turun menjadi Rp290.000, sedangkan tujuan Bandung turun menjadi Rp260.000.

Dari keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan, ketentuan patokan tarif tiket bus bukan wewenangnya. Menurutnya, sudah ada patokan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

“Itu wewenang (Dinas Perhubungan) Provinsi Jawa Tengah atau kalau tidak ya Kementerian Perhubungan,” kata Halil.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro mengatakan hal senada. Bahwa penerapan tarif bus menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami tidak menerima pemberitahuan terkait tarif bus,” katanya. (Goz)

Video Pria Coba Bunuh Diri dari Atas Jembatan Layang Jogja, Digagalkan Warga dan Polisi

Bukan Mi atau Bumbunya, Bagian pada Mi Instan Inilah yang Disebut Bisa Sebabkan Kanker

Fakta Baru Bocah Dibakar di Pati, Polisi: Bukan Dibakar Tapi Kelalaian Main Mercon Bumbung

Jokowi Transit 17 Menit di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jemput Jan Ethes Lalu Terbang ke Bali

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved