Sidang MK Pilpres 2019
Hakim MK Minta Sebut Nama Pihak yang Ancam Saksi 02, Bambang Widjojanto Bereaksi
Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Saksi pertama yang didengarkan kesaksiannya bernama Agus Muhammad Maksum.
Dalam tayang siaran langsung Kompas TV, Agus berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur yang mengurusi terkait daftar pemilih tetap ( DPT).
Di persidangan, Agus mengaku sebagai bagian dari tim Prabowo-Sandi yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU mengenai DPT.
Ia menerangkan, pada tanggal 1 Maret 2019 pihaknya memberikan masukan kepada KPU terkait adanya DPT invalid atau DPT-DPT lain yang menurut pihaknya tidak benar.
Sebelum membeberkan lebih lanjut, pihak majelis menanyakan apakah Agus mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak manapun.
Agus pun menjawab dirinya pernah mengalami ancaman.
"Dalam bentuk apa ancaman yang dialami?" tanya majelis hakim, Aswanto.
Agus mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan secara rinci dalam persidangan kali ini.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim pun meminta agara Agus terbuka.
"Lho, tidak bisa ini pengadilan terbuka untuk umum," ucap Aswanto.
Agus pun menjelaskan kalau ia pernah mendapat ancaman, termasuk ke keluarganya.
Ancaman itu berupa ancaman pembunuhan.
"Siapa yg lakukan ancaman pembunuhan?" tanya Aswanto.
Agus enggan menyebut pihak yang memberikan ancaman pembunuhan kepadanya itu.