Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Hakim MK Minta Sebut Nama Pihak yang Ancam Saksi 02, Bambang Widjojanto Bereaksi

Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, Rabu (19/6/2019) di Mahkamah Konstitusi (MK), mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Prabowo-Sandi

Editor: m nur huda
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Kuasa hukum Capres-Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Namun ia memberi tahu kalau ia diancam sekitar awal April 2019.

Majelis hakim pun menegaskan kembali keterangan Agus kalau ancaman tersebut berhubungan dengan kaitannya dalam fungsi mendalami soal DPT, bukan terkait persidangan sengketa Pilpres 2019.

Agus mengaku tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Ini kan saudara diancam keselamatna jiwa, kenapa tak melaporkan?" tanya Aswanto.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," jawab Aswanto.

"Apakah ancaman itu diketahui seluruh tim anda?" tanya Aswanto lagi.

"Tidak seluruhnya tapi sebagian tahu," ucap Agus.

"Siapa saja yang mengetahui dari tim saudara bahwa saudara diancam?" kata Aswanto.

Agus kembali tak ingin menyebutkan nama-nama itu, dengan alasan ingin melindungi pihak-pihak yang mengetahui soal ancaman tersebut.

"Saya kira saya tak perlu menyebutkan semuanya, nanti jadi ancaman buat mereka, Satu saja yang saya sebut, pak Hashim Djojohadikusumo" kata Agus.

Mendengar jawaban itu, hakim Aswanto memperingatkan Agus agar terbuka, dengaan tujuan agar mendapatkan kebenaran materiil.

"Pak ini kebenaran materiil yang kita ingin cari, bagaimana caranya kita bisa memperoleh kebenaran materiil kalau anda menutup-nutupi," ungkap Aswanto.

Di tengah-tengah pemeriksaan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) pun ikut memberikan masukan.

Ia memberikan masukan yakni Agus menuliskan nama-nama yang diminta majelis hakim tanpa perlu disebutkan secara langsung.

Menurut BW, pertimbangan Agus untuk tidak mengungkap langsung nama-nama yang diminta majelis hakim karena berkaitan dengan keaman saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved