Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang MK Pilpres 2019

Hasil Sidang MK : Bambang Anggap KPU Terlalu Percaya Diri, Arief : Bagian Strategi Pangkas Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait rekapitulasi perolehan suara. KPU meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu sebagai hasil yang benar.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, selaku Termohon menanggapi dalil-dalil gugatan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

"Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menyatakan benar keputusan KPU RI tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019," ujar Ali dalam persidangan.

Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU pada 21 Mei lalu menunjukkan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh sebanyak 85.607.362 suara. Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara. "Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6), tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ali juga menilai dalil-dalil pemohon mengenai pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan pihak Prabowo-Sandi adalah sangat tidak jelas dan kabur. Hal itu menyulitkan pihaknya untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil pemohon a quo.

"Karena tidak menguraikan kapan kejadian pelanggaran terjadi di mana lokasinya? Siapa pelakunya? Bagaimana kejadiannya? Dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon?" paparnya.

Dalil permohonan kubu Prabowo soal 17,5 juta pemilih yang tak masuk akal dalam DPT juga dinilai KPU kabur. Sebab, pemohon tidak menjelaskan siapa saja mereka, bagaimana faktanya yang dimaksud DPT tidak masuk akal, dari daerah mana saja mereka, dan apakah mereka menggunakan hak pilih di TPS mana saja, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan, serta kerugian apa yang diderita pemohon.

Soal tudingan pemilih usia kurang dari 17 tahun sebanyak 20.475 orang pun dianggap tak jelas. Sebab, pemohon tidak menyebutkan siapa mereka, apakah mereka menggunakan hak pilih atau tidak, di TPS mana mereka menggunakan hak pilih, dan kepada siapa mereka menentukan pilihan.

Begitu pun tudingan mengenai pemilih berusia lebih dari 90 tahun, banyaknya pemilih dalam satu kartu keluarga (KK), DPT invalid dan DPT ganda, Situng, hingga tudingan penghilangan C7 atau daftar hadir pemilih di TPS, seluruhnya dinilai tidak jelas.

Dalil pemohon mengenai pelanggaran pemilu secara TSM yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2019 dimasukkan dalam perbaikan permohonan yang diajukan ke MK, pada 10 Juni 2019.

Ali Nurdin menilai adanya tambahan dalil pemohon itu terlihat semata-mata untuk melengkapi gugatan pemohon menambah unsur adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu.

Menurutnya, untuk membuktikan terjadi pelanggaran pemilu yang bersifat TSM, seharusnya memenuhi unsur adanya perencanaan matang, berdampak terhadap perolehan suara paslon capres-cawapres dan melibatkan penyelenggara pemilu secara berjenjang. Sementara, kecurangan bersifat masif yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi hanya merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal, seporadis, acak serta spontan dalam beberapa TPS.

"Hal ini bisa dilihat dari dalil pemohon mengenai masifnya kecurangan akan tetapi merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal seporadis acak serta spontan dalam beberapa TPS yang bahkan di tiap TPS tersebut diakui oleh pemohon tidak diketahui," tambahnya.

Dinilai Terlalu Percaya Diri

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebut KPU RI terlalu percaya diri atau 'over confidence' karena hanya membaca 30 dari total 302 halaman jawaban yang disiapkan untuk menanggapi permohonan mereka.

“KPU RI percaya diri sekali, bisa ‘over confidence’ hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama,” ungkap BW di sela persidangan.

BW mengaku pihaknya membacakan keseluruhan permohonan pada sidang sebelumnya agar mendapatkan hasil yang terbaik. “Kami selalu membangun optimisme,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyanggah pernyataan BW tersebut. Arief menjelaskan pembacaan 30 halaman dari total 302 halaman jawaban merupakan bagian strategi untuk mempersingkat waktu. "Nggak. Nggak ada soal confidence atau over confidence di sini," terang Arief.

"Kalau itu dibacakan semua bisa lebih dari 3 jam nanti, makanya kami mengatur strategi," imbuh dia.

Arief menjelaskan, dalam 30 halaman berkas jawaban yang dibaca kuasa hukum KPU merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan. Dan pada bagian eksepsi, mereka menjelaskan dan menyatakan bahwa seluruhnya sudah dianggap dibacakan.

"Tidak dibacakan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami menyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan. Nanti bisa lihat ketika jawaban kami sudah di-upload MK. Anda bisa lihat argumentasi data yang disampaikan oleh kami," jelasnya. 

Berikut Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019

Hasil sidang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) atau kedua, mulai dari jawaban termohon hingga keputusan soal jumlah saksi.

Sidang kedua sengketa Pilpres 2019 telah berlangsung hari ini.

Sidang diawali dengan penyampaian jawaban dari termohon (Komisi Pemilihan Umum) lalu dilanjut penyampaian tanggapan dari pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum 01 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang juga menghasilkan keputusan jumlah saksi bagi pemohon.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019) besok.

"Sidang ditunda besok pagi jam 9 dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon," kata Ketua MK, Anwar Usman saat menutup sidang hari ini sebagaimana dikutip dari tayangan live sidang kedua MK Kompas TV, Selasa (18/6/2019).

Berikut hasil sidang kedua sengketa Pilpres 2019:

1. Jawaban KPU

Dikutip dari Kompas.com, KPU menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon. 

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

2. Tanggapan Tim Kuasa Hukum 01

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.

Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang semestinya menjadi kewenangan Bawaslu untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut, bukan MK.

Yusril juga menyebut gugatan 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan.

Sebab, menurut dia, tim 02 karena tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.

Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.

Terakhir, tim kuasa hukum 01 juga meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.

Sama seperti jawaban yang diberikan KPU, tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Sehingga Bawaslu yang berhak mendalami dan menyelesaikan permasalahan kecurangan pemilu.

3. Tanggapan Bawaslu

Sebagai pihak terkait, Bawaslu turut memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini kubu 02.

Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi dan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus itu ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah.

Sementara untuk jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di beberapa Bank BUMN yang dipermasalahkan kubu 02, Bawaslu memberi respons tersendiri.

Abhan menyatakan tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu.

Ma'ruf dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.

Menanggapi dalil permohonan yang diajukan tim Prabowo-Sandi tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN), Abhan menilai bahwa pihaknya hingga jajaran kelurahan tak terima adanya laporan ketidaknetralan Polri juga pihak intelijen selama proses pemilu berlangsung.

4. Keputusan MK soal Jumlah Saksi yang Dihadirkan

Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah saksi yang dihadirkan oleh pemohon dibatasi yakni 15 saksi dan dua saksi ahli.

Sebelum diputuskan oleh hakim MK, jumlah saksi ini sempat menjadi perdebatan.

Pihak pemohon menyatakan menyiapkan saksi sebanyak 30 orang dan saksi ahli 5 orang.

"Jumlah (saksi) yang ditangan kami sekitar 30, tapi akan kami seleksi. Jumlah saksi ahlinya juga tidak banyak, hanya sekitar 5. Tapi kami akan ajukan (seluruh saksi) besok, mohon pertimbangannya (dari) mahkamah," kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto.

Atas permintaan pemohon, hakim MK, Saldi Isra menyatakan jumlah saksi disepakati 15 orang.

Jika jumlahnya lebih dari 15 orang, MK meminta agar pemohon menyeleksi mana saksi-saksi yang diprioritaskan untuk dihadirkan dalam sidang.

"Jumlah (saksi) 15 sudah fiks, pak Bambang (Bambang Widjojanto,-Red) dengan tim pemohon yang menentukan berdasarkan kepentingan dalil yang ada dalam permohonan, untuk menentukan dari 30 itu mana yang akan diambil sumpahnya. Jangan diberikan beban itu kepada mahkamah untuk menentukan," kata Saldi.

Hakim MK, Suhartoyo menyatakan jika saksi tidak dibatasi, MK akan terbentur pada kualitas pendalaman saksi.

Oleh karena itu, kata Suhartoyo, perlu pembatasan jumlah saksi agar hakim MK bisa lebih melakukan pendalaman pada saksi-saksi yang dihadirkan.

Selain itu, menurut Suhartoyo, MK akan lebih memperhatikan kualitas kesaksikan, bukan jumlah saksi yang dihadirkan.

(tribun network/tim/coz/daryono/kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved