Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun: Jika Jokowi Terbukti Melanggar Dana Kampanye, Cukupkah MK Kabulkan Gugatan Pemohon?

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membahas terkait gugatan soal pelanggaran dana kampanye apakah cukup bukti atau tidak

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun tanggapi dana kampanye 

Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.

Refly Harun lantas memberkan terkait dana kampanya yang termasuk pelanggaran yakni gratifikasi.

"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya," ujarnya.

Refly lantas mengatakan jika seandainya pelanggaran dana kampnye itu bisa dibuktikan, apakah MK juga akan mengabulkan permintaan pemohon.

"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," ujarnya.

Diketahui,Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, turut mempersoalkan dana kampanye paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pun membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait dana kampanye tersebut.

Menurut Bambang, setidaknya ada tiga hal yang terlihat janggal.

"Ada salah satu yang menarik, soal dana kampanye dari Pak Jokowi," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan YouTube Macan Idealis, Kamis (13/6/2019).

Bambang lantas membeberkan kejanggalan pertama.

Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari Jokowi.

Bambang menjelaskan, Jokowi memberikan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan barang.

Sumbangan uang dana kampanye dari Jokowi, kata Bambang, sekira Rp 19 miliar.

Sedangkan sumbangan Jokowi dalam bentuk barang senilai Rp 25 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved