Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2019

7 Daftar Sementara Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK

Hakim MK membacakan amar putusan sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Tim Hukum 02, Kamis (27/6/2019).

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Dalam persidangan, Anas mengaku pernah mengikuti kegiatan training of trainer atau pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi-Ma'ruf.

Anas mengatakan, salah satu materi pelatihan menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, saat ditanya oleh hakim, Anas mengaku pada saat itu tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Sementara, itu termohon menghadirkan saksi Anas Nasikin yang merupakan staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR.

Nasikin merupakan salah satu panitia pelatihan saksi yang digelar TKN.

Menurut hakim, Nasikin telah mengonfirmasi bahwa istilah kecurangan bagian dari demokrasi itu harus dipahami secara utuh.

Istilah itu hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami bahwa kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Wahiduddin.

Hingga pukul 15.18 WIB, hakim masih membacakan pertimbangan putusan.

5. TSM Kewenangan Bawaslu

Terkait pelanggaran bersifar terstruktur, sistemaris, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019, Hakim Konstitusi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi kewenangan lembaga lain.

Hal ini untuk menjawab isi permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaranTSM kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan sengketa pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.

Majelis Hakim menyampaikan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Dalam peraturan tersebut, telah diatur apa saja yang menjadi objek pelanggaran administrasi pemilu yang TSM.

Misalnya, seperti perbuatan yang melanggar tata cara pelaksanaan pemilu secara TSM.

Kemudian juga perbuatan menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih.

Mengacu pada peraturan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa lembaga yang berwenang mengadili pelanggaran TSM adalah Bawaslu.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional," ujar Hakim Manahan.

Majelis Hakim memaparkan hal ini sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu kewenangan MK hanya mengadili perselisihan hasil pemilu.

Bukan pelanggaran yang bersifat TSM. Hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan putusan masih berlangsung.

6. Kehilangan Suara di Situng KPU

MK menolak salah satu dalil permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan dalam sistem hitung cepat (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam permohonannya, tim hukum paslon 02 menyebutkan bahwa Prabowo-Sandiaga kehilangan 2.871 suara dalam sehari.

Sementara, paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya bertambah 991 suara.

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut hakim, KPU telah mengajukan keberatan terhadap dugaan kecurangan itu.

Sebab, pemohon tidak mendalilkan pada bagian mana terjadi kecurangan Situng.

Selain itu, pemohon tidak menjelaskan korelasi sistem hitung cepat dan perolehan suara pada rekapitulasi akhir.

Adapun, barang bukti video yang dilampirkan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang disampaikan.

Menurut hakim, video tersebut hanya menarasikan akun Facebook milik orang lain yang sedang menampilkan perolehan suara masing-masing paslon.

Selain itu, Situng bukan merupakan basis data untuk rekapitulasi perolehan suara. Sehingga, tuduhan kehilangan suara tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk dibenarkan oleh MK.

7. Ketidaknetralan Pers

MK menolak dalil gugatan soal keberpihakan pers ke kubu Jokowi-Ma'ruf Amin sehingga merugikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalil ini sebelumnya disampaikan kubu 02 sebagai bagian dari kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kubu 02 mengungkap pemilik media saat ini yang lebih banyak berada di kubu 01. Kubu 02 juga mencontoh tayangan Indonesia Lawyer's Club yang berhenti karena mendapat tekanan.

"Dalil permohonan tidak beralasan," ujar Hakim Aswanto membacakan sikap mahkamah atas permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

Menurut Mahkamah, kebebasan pers dan media tidak bisa sedikit pun diganggu oleh siapapun kecuali undang-undang.

Masing-masing lembaga pers memiliki kebijakannya sendiri dan tak bisa didikte. Mahkamah pun mengutip ucapan klasik soal gugatan kubu 02 terhadap keberpihakan pers ini.

"Ucapan klasik seperti faktanya mungkin sama, tapi yang berbeda penafsirannya,"ucap Hakim Aswanto.

Mahkamah menuturkan dalil TSM berdasarkan cara lembaga pers menyajikan berita sehingga merugikan salah satu pihak sangat menarik untuk dikaji secara ilmiah. Namun, tidak untuk bukti hukum.

"Dalam bukti hukum, yang terpenting kausalitas antara sebab dan akibat. Akibat yang dimaksud soal perolehan suara 01 dan 02," ucap Hakim Aswanto.

Dalam permohonannya, pemohon dinilai tak bisa membuktikan pengaruhnya terhadap perolehan suara kedua kubu.

Hakim MK memutuskan menskors sidang untuk melaksanakan ibadah shalat ashar. Persidangan akan kembali dimulai pada pukul 16.30 dengan agenda pembacaan amar putusan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tegaskan Pelanggaran TSM Jadi Kewenangan Bawaslu"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved