Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2019

Live Streaming Sidang Putusan MK, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak

Live streaming sidang putusan MK soal Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat Anda saksikan lewat link di sini.

Editor: m nur huda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

Link 2

Refly Harun Prediksi Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Ditolak

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memprediksi permohonan gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Refly saat hadir dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/6/2019) malam.

Refly menilai dalam persidangan MK kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan dalil-dalil kecurangan yang diajukan baik secara kualitatif maupun kuantittaitf.

"Dia (kuasa hukum Prabowo-Sandi,-Red) mengatakan dia menang 52 persen, kira-kira sampai akhir sidang muncul gak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan tidak muncul. Makanya dari awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, the game is over," kata Refly.

Sementara secara kualitatif, Refly juga menilai dalil kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) tidak terbukti.

Aapalagi, kata Refly, membuktikan dalil TSM dalam persidangan memang sangat sulit.

"Kalau paradigmanya TSM yang berpengaruh pada hitung-hitungan, the game is over," kata Refly lagi.

"Tidak sekedar bisa dibuktikan, beratnya minta ampun membuktikannya, sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres," ujar dia.

Refly mencontohkan, pembuktikan TSM dalam konteks TSM dalam Pilkada, tidak ada yang menyeluruh.

Seperti Pilgub Jatim, TSM hanya terbukti di Madura saja dan itu tidak semua kabupaten/kota.

Menurut Refly, peluang permohonan Prabowo-Sandi diterima hanya jika hakim MK memiliki paradigma ketiga yakni paradigma Pemilu yang Jurdil. 

Pemilu yang jurdil itu yakni seperti lapangan pertandingan yang sama.

Dan kuasa hukum Prabowo-Sandi pun juga harus bisa membuktikan itu di persidangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved