Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2019

Live Streaming Sidang Putusan MK, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak

Live streaming sidang putusan MK soal Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat Anda saksikan lewat link di sini.

Editor: m nur huda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

"Kalau pemohon bisa membuktikan hal-hal fundamental yang merusak sendi-sendi Pemilu yang jurdil pasal 22 e UUD 1945 maka barangkali hakim akan tergerak menuju paradigma ketiga (paradigma Pemilu Jurdil). Nah, the question is apakah gangguan untuk sendi-sendi pemilu yang jurdil itu terbukti ataau tidak, saya balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Refly.

Kata Mahfud MD soal Peluang Dissenting Opinion di Putusan MK

Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.

Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.

"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia dalam wawancara di Kompas Petang, Selasa (25/6/2019).

 Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.

"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca."

"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved