Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belajar dari Youtube, Pelaku Bobol ATM di Kudus Bawa Lari Puluhan Juta Rupiah

Dua pelaku pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dibekuk oleh Polres Kudus saat beraksi di gerai ATM SPBU Karawang, Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
AKBP Saptono saat menunjukkan barang bukti berupa kartu ATM yang digunakan kedua pelaku, Andri (dua dari kiri) dan Untung (tiga dari kanan), dalam jumpa pers di lokasi pembobolan ATM di gerai ATM SPBU Karawang, Jekulo, Kudus, Senin (15/7/2019). 

Pelaku pun sudah sempat mengambil uang tunai yang ada di dalam ATM korban sebesar Rp 10 juta.

Dari beberapa kali aksi yang dilakkan oleh palek, paling banyak mendapat uang tunai dari hasil membobol ATM sebesar Rp 50 juta.

Biasanya, dari hasil kejahatan itu digunakan untuk bersenang-senang.

“Saya gunakan untuk hiburan. Karaoke,” lanjut Untung.

Sementara, ketika pelaku berhasil dibekuk polisi, korban Setio Hutomo belum tahu kalau ternyata saldo ATM-nya sudah dikuras.

Dia baru tahu ketika dia diundang oleh pihak Polres Kudus untuk dimintai keterangan.

“Saya tidak tahu, belum saya kontrol (saldonya). Tadi sempat melapor ke bank kalau ATM-nya kesedot,” kata Setio Hutomo.

Menurut Hutomo, saldo di dalam ATM-nya berisi kurang lebih Rp 50 juta.

Dia baru akan mengecek saldo esok pagi.

Saat kejadian, dia hanya diarahkan pelaku untuk memasukkan kartu ATM miliknya yang sebelumnya tidak bisa masuk.

“Saat kartu ATM sudah masuk, saya diminta memencet tombol PIN,” kata Hutomo.

Seorang Wanita Meninggal di Dalam Mobil di Area Parkir BCA Pemuda Semarang

Kapolres Kudus AKBP Saptono berujar, dalam aksi pembobolan ATM kali ini pihaknya sudah membuntuti pelaku.

Sebelumnya, pada Mei 2019 pelaku pernah melakukan aksi serupa dengan hasil sebesar Rp 50 juta.

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ATM-nya dibobol saat itu,” jelas Saptono.

Dalam kejadian ini, ada puluhan kartu ATM milik pelaku yang diamankan sebagai barang bukti.

Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta, korek api kayu, pisau kater, pinset, dan satu unit kendaraan yang digunakan kedua pelaku juga diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahn sesai dengan Pasal 363 KUHP,” kata Saptono.  (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved