Pilpres 2019

MA Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga soal Kecurangan Pilpres 2019, Dinilai Tidak Relevan

MA kembali menolak pengajuan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Permohonan pemohon tidak diterima sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi ialah tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan, yaitu Putusan Pendahuluan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat diterima.

Menurut MA, obyek permohonan ini sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

Kemudian, MA juga menolak obyek permohonan Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tanggal 20 September 2018.

Ini merupakan dasar hukum penetapan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.

Akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

"Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili obyek sengketa a quo. Untuk itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima," seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.

Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Subyek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved