Pilpres 2019
MA Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga soal Kecurangan Pilpres 2019, Dinilai Tidak Relevan
MA kembali menolak pengajuan kasasi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Sebelumnya, Prabowo meminta MA menganulir keputusan Bawaslu yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistem, dan masif tidak dapat diterima.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Menurut MA pada 26 Juni 2019, gugatan tidak dapat diterima karena permasalahan legal standing.
Saat itu, yang mengajukan bukan Prabowo Subianto melainkan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso.
MA juga menilai bahwa yang seharusnya digugat adalah KPU, bukan Bawaslu. Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4/2017, obyek permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum adalah keputusan KPU.
Jadi obyek gugatan keputusan Bawaslu tidak memenuhi kualifikasi obyek sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019"