Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

YI Warga Solo Korban Iklan Rela Digilir Gara-gara Utang di Pinjol Serahkan 10 Nomor Hp Peneror

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo memanggil korban pencemaran nama baik perusahaan jasa peminjaman uang online yang diduga ilegal

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Korban pencemaran nama baik oknum fintech ilegal, YI berkoordinasi di lobi ruang Sat Reskrim Mapolresta Solo, Senin (29/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo memanggil korban pencemaran nama baik perusahaan jasa peminjaman uang online atau pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal, Senin (29/7/2019).

Perempuan berinisial YI itu datang didampingi kuasa hukumnya, I Gede Sukadewa Putra.

Warga Serengan itu mengenakan masker untuk menutup sebagian wajahnya serta pakaian bertudung biru tua.

Mantan Bandar Narkoba Gregetan : Setelah Nunung, Nunggu Giliran Artis Inisial SS Ditangkap

Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen

Jadi Sorotan : Foto Hitam Putih Novel dan Anies Duduk Berdua di Masjid usai Salat Ini

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Anggota Brimob Bripka Desri Meninggal Digigit Ular di Papua

YI sempat duduk di lobi Mapolresta Solo sembari menunggu tim penyidik unit 2 Reskrim memanggilnya.

Dia kebanyakan diam saat para pewarta mengajukan beberapa pertanyaan.

"Kami bawa barang bukti tambahan.

Ada skrinsut percakapan dengan si oknum.

Lalu ada rekaman suara saat oknum menagih.

Ada 30 nomor telepon yang digunakan si oknum untuk meneror klien kami," kata Gede Sukadewa.

Dari 30 nomor telepon itu, sambungnya, akan dipilah-pilah oleh tim penyidik menjadi 10 nomor saja.

Ada dua nomor luar negeri yang dilaporkan.

Nomor telepon berkode negara Malaysia dan Cina.

"Klien kami tiap hari ditelepon pakai nomor yang berbeda-beda.

Saat dijawab, obrolannya selalu bernada ancaman, makian dan sebagainya," tambah Sukadewa.

Selama menangani kasus tersebut, Gede Sukadewa membeberkan banyak orang mengadukan hal serupa ke kantornya.

Sejak Sabtu (27/9/2019) lalu hingga Senin siang sudah ada 14 orang yang datang.

"Tidak semua (yang mengadukan) ingin dituntaskan.

Ada yang kooperatif lanjut, ada yang tidak.

Kebanyakan yang tidak lanjut itu sekadar konsultasi," ujar dia.

Selang 30 menit berlalu, seorang penyidik memanggil nama YI.

Dia dipersilakan masuk ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sukadewa berujar pihaknya sudah mendapat dua saksi yang bernasib sama dengan YI.

Mereka adalah SM dan A.

"Semula mereka ingin membuat laporan tunggal. Setelah kami koordinasikan dengan sesama rekan kuasa hukum, mereka kami jadikan saksi. Jadi pelapornya hanya satu nama yaitu YI," tutur Sukadewa.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Mengulang berita sebelumnya, YI merupakan korban pencemaran nama baik oknum perusahaan layanan financial technology (fintech) ilegal.

Nama dan foto YI sempat viral, ketika muncul poster bergambar dirinya disertai pesan rela digilir demi bayar hutang. (daniel ari purnomo)

Diduga Selingkuh di Lantai Dua, Nur Aeni dan Rofii Mendadak Diserang dan Dibacok Dua Pria Ini

Aturan Baru KAI untuk Penumpang Tarif Reduksi, dari Anggota TNI/Polri hingga Wartawan

Nikita Mirzani Tertawakan Honor Barbie Kumalasari Tampil di TV, Sudah Dinaikkan 2 Kali Lipat

Ini Tanggapan Sugiarto, Kepala Dukuh Kalibener Kedungwaru Demak Terkait Foto Pocong di Google Maps

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved