Dokter LS Laporkan Drg Romi yang Difabel Hingga CPNS-nya Dicabut Bupati, Pelapor Lalu Diangkat CPNS
Polemik Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael berbuntut panjang dengan disidangnya Dokter Gigi LS yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018
Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.
LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Frisdawati.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan yang tidak benar kepada tim Pansel CPNS.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya.
Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Menurut Frisdawati, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI Pusat terkait persoalan dokter Romi dengan dokter LS tersebut.
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Bagaimana bentuknya nanti, kita tunggu keputusannya dari pusat," kata Frisdawati.
Kantor Staf Presiden (KSP) disebut akan membantu untuk mengembalikan hak dokter Romi yang status CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin menyebutkan KSP siap membantu," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Nyimas Alia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).
Nyimas mengatakan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri pihaknya diambil kesimpulan bahwa Kemenpan RB serta BKN masih bisa mengubah status CPNS dokter Romi Syofpa Ismael dengan penguatan berupa keputusan presiden.