Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pantaskah Disebut Manusia? Suami Istri Ini Siksa TKW Indonesia dengan Sangat Kejam

Pasangan suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT)

THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). 

TRIBUNJATENG.COM, SINGAPURA – Pasangan suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia secara kejam.

Zariah Mohd Ali (58) divonis hukuman penjara 11 tahun, sementara suaminya, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Zariah diyakini menjadi yang terberat yang pernah dijatuhkan di Singapura dalam kasus penganiayaan terhadap PRT.

Wanita Paruh Baya yang Ditabrak Pelajar di Jalan MH Thamrin Kota Semarang, Meninggal Dunia

Tukang Bubur di Pekalongan Melamar Calon Istri dengan 2 Sapi Impor, Sepeda Motor, dan 20 Gram Emas

Polisi Yang Bantu Wanita Korban Kecelakaan Ini Masuk Rumah Sakit Setelah Dianiya Istri

Agung Hercules Meninggal, Ada Penampakan Aneh di Makamnya, Isa Bajaj Cerita saat Angkat Jenazahnya

Diwartakan The Straits Times, Kamis (1/8/2019), wanita paruh baya itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah.

Khanifah disebut telah menghadapi tidak kekerasan dan penganiayaan dari majikannya yang terjadi selama enam bulan, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2012.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu diketahui telah bekerja kepada keluarga Zariah sejak November 2011.

Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.

Kekerasan yang awalnya hanya sebatas verbal berubah menjadi kekerasan fisik.

Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta alu batu.

Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.

Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen.

TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.

Kasus Penganiayaan Terburuk

"Ini adalah kasus penganiayaan terhadap PRT yang terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Singapura".

"Pesan lantang harus disampaikan melalui kasus ini bahwa pengadilan Singapura tidak akan mentolerir perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved