Pantaskah Disebut Manusia? Suami Istri Ini Siksa TKW Indonesia dengan Sangat Kejam
Pasangan suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT)
Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).
Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.
Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah"
• Ini Penyebab dan Gejala Kanker Hidung yang Dialami Mantan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia
• Jadwal Bola Voli Pra PON 2020 Hari Ini, Live Streaming Jateng Vs Kalsel Jam 10.00 WIB
• Alasan Mabes Polri Mutasi Calon Pimpinan KPK Brigjen Sri Handayani ke Jabatan Ini
• Widodo Tak Bisa Tidur Seharian Seusai Dikabari Dapat Innova, Pemenang Toyota Hadiah Ramadan 2019