Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pantaskah Disebut Manusia? Suami Istri Ini Siksa TKW Indonesia dengan Sangat Kejam

Pasangan suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT)

THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). 

Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).

Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siksa TKI, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah"

Ini Penyebab dan Gejala Kanker Hidung yang Dialami Mantan Pebulutangkis Nomor 1 Dunia

Jadwal Bola Voli Pra PON 2020 Hari Ini, Live Streaming Jateng Vs Kalsel Jam 10.00 WIB

Alasan Mabes Polri Mutasi Calon Pimpinan KPK Brigjen Sri Handayani ke Jabatan Ini

Widodo Tak Bisa Tidur Seharian Seusai Dikabari Dapat Innova, Pemenang Toyota Hadiah Ramadan 2019

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved