Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pantaskah Disebut Manusia? Suami Istri Ini Siksa TKW Indonesia dengan Sangat Kejam

Pasangan suami istri di Singapura dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah telah menyiksa seorang pekerja rumah tangga (PRT)

THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). 

Tan menambahkan, korban bukan hanya mengalami teror secara fisik namun juga secara psikologis.

Zariah, menurut pengadilan, tidak mengizinkan Khanifah untuk menggunakan telepon dan menghubungi keluarganya di Indramayu.

Korban juga dilarang berkomunikasi dengan tetangga. Selain itu, dia juga diminta menepi ke dapur jika ada tamu keluarga Zariah yang berkunjung.

Khanifah menuturkan kepada hakim dan jaksa akan trauma berat yang dialaminya.

"Saya masih ketakutan ketika melihat mantan majikan saya itu di pengadilan. Saya khawatir dia akan menyerang saya lagi," ujarnya.

Khanifah juga berujar jika dia merasa malu dengan kondisi fisiknya sekarang karena banyak yang merasa jijik ketika bertemu dengannya.

Penganiayaan yang dialami Khanifah terungkap saat dia berhasil pulang ke Indonesia pada Desember 2012.

Suami Khanifah kaget melihat kondisi tubuh istrinya dan segera melapor ke agen TKI yang mengirim Khanifah.

 Zariah awalnya membantah dia menganiaya korban dan membela diri dengan menyebut bahwa dirinya mengalami stroke dua kali serta lumpuh di bagian kiri tubuhnya sehingga mustahil dapat melakukan kekejaman yang didakwakan kepadanya.

Namun Tan dengan tegas menyebut pemeriksaan medis menyatakan bahwa Zariah sehat secara fisik maupun mental, yang berarti dia menyiksa Khanifah dalam kondisi sadar.

Pernah Dipenjara

Ini bukan pertama kalinya Zariah dihukum.

Dia sempat dipenjara pada tahun 2001 juga atas kasus penganiayaan kepada PRT yang bekerja di rumahnya.

Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved