Tak Perlu Datang ke Pengadilan Negeri Semarang, Masyarakat Bisa Daftarkan Perkara Melalui E-Court
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memberikan keleluasaan masyarakat meminta surat keterangan maupun mendaftarkan perkara melalui web.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memberikan keleluasaan masyarakat meminta surat keterangan maupun mendaftarkan perkara melalui web.
"Surat keterangan kalau tidak minta di PN juga bisa melalui web yaitu Eraterang, " tutur Ketua PN Kota Semarang Sutaji, Kamis (8/8/2019).
Sutaji menuturkan surat keterangan akan otomatis keluar setelah masyarakat menginput data.
Surat tersebut juga sudah tertera tanda tangan basah.
"Kalau tidak punya masalah hukum bisa keluar. Kalau mempunyai masalah hukum surat keterangan tidak keluar," tuturnya.
• Sejarah Lokalisasi Sunan Kuning Semarang, Pemkot yang Mendirikan dan Kini yang akan Menutupnya
• Pemkot Semarang Jadikan Momentum HUT Ke-74 RI untuk Gaet Wisatawan ke Kota Semarang
Selain itu, PN Semarang, juga memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan untuk mendaftarkan perkara melalui website E-court.
Adanya metode tersebut dapat mengurangi kontak fisik antara pencari keadilan dengan petugas pengadilan.
"Kalau di e-court nanti akan keluar taksiran biaya perkara. Nanti juga ada tata cara pembayaran melalui bank," tutur dia.
Dikatakannya, adanya e-court dapat mengurangi biaya. Penggugat cukup dipanggil melalui e-mail.
"Email ini dianggap sebagai panggilan yang sah," jelasnya.
Ia berharap para pengacara dapat menggunakan E-court.
Pihaknya juga memfasilitasi komputer dan scanner yang berada di lobi PN.
"Jadi kalau mereka datang bisa langsung menginput," jelasnya.
Sementara itu, adanya terobosan pendaftaran melalui web mendapat sambutan baik dari para pengunjung PN.
Bangkit Maharnantyo menuturkan terobosan e-court merupakan solusi untum mengurangi over capasity (kelebihan kapasitas) di PN Semarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-pn-semarang-sutaji-peragakan-aplikasi-eterang-dan-e-court.jpg)