Tak Perlu Datang ke Pengadilan Negeri Semarang, Masyarakat Bisa Daftarkan Perkara Melalui E-Court
Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang memberikan keleluasaan masyarakat meminta surat keterangan maupun mendaftarkan perkara melalui web.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
"Selain itu, juga mengantisipasi para pencari keadilan menunggu bersidang karena keterbatasan jumlah hakim," imbuhnya.
• Timnas U-18 Indonesia Puncaki Klasemen Piala AFF U-18 usai Menang Telak dari Timor Leste
• Ayah Meninggal & Ibu Pergi Tak Kembali, Gadis di Boyolali ini Berharap Segera Memiliki Pekerjaan
Adanya e-court, para pencari keadilan yang didampingi penasehat hukumnya tidak perlu lagi bersidang datang ke pengadilan.
"Proses jawab menjawab bisa melalui email," kata dia.
Akan tetapi, implementasi e-court belum terlaksana baik di PN Semarang.
Pihaknya masih bersidang secara konvensional.
"Sosialisasi itu sudah ada. Tapi implementasinya belum," tukasnya.
Senada, Dion Marhaendra yang belum sama sekali menggunakan fasilitas E-court.
Baginya adanya metode tersebut dapat mempermudah pencari keadilan.
"Tapi yang tidak paham komputer mempersulit. Tapi saya sendiri mendukung karena diuntungkan dapat mempercepat proses," ujarnya.
Ia berharap PN Semarang juga memambah fasilitas perangkat komputer untuk para pencari keadilan.
Dirinya menilai fasilitas PN yang ada belum bisa memfasilitasi pencari keadilan.
"Kalau bisa PN Semarang bisa memperbanyak perangkat komputer," tukasnya. (rtp)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-pn-semarang-sutaji-peragakan-aplikasi-eterang-dan-e-court.jpg)