Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anaknya Jadi Terpidana Kasus Rudapaksa, Kuli Bangunan Ini Beberkan Kejanggalan di Persidangan

Perjuangan seorang kuli Susilo bangunan untuk mencari keadilan anaknya Musonifin yang menjadi terpidana kasus rudapaksa.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
ISTIMEWA
Susilo (kemeja putih) bersama penasehat hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali atas kriminalisasi tudingan rudapaksa yang menimpa anaknya. 

Setelah anaknya divonis majelis hakim selama delapan tahun, dirinya mengajukan upaya hukum banding.

Namun dalam amar putusan banding hasilnya tetap menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama.

"Saya mengajukan upaya hukum kasasi hasilnya juga sama," tuturnya.

Dia mengatakan proses mencari keadilan anaknya dari pengadilan tingkat pertama hingga Makamah Agung selama tiga tahun.

Dirinya masih merasa belum puas atas putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan anaknya.

"Saya akan mencari fakta baru termasuk hasil visum pertama di RSUD H Soewondo yang diserakan penyidik tidak dimunculkan di persidangan. Kesannya malah dihilangkan," ujar dia.

Ia menuturkan akibat anaknya dijebloskan penjara, keluarganya menjadi trauma.

Bahkan kejadian tersebut menyebabkan anaknya gagal untuk menimba ilmu yang lebih tinggi.

"Saya kepenginnya kalau anak saya kuliah bisalah memperbaiki kehidupan keluarga," tukasnya.

Jelang Semen Padang Vs PSIS Semarang, Widyantoro: Tim Lawan Memiliki Permainan yang Menarik

Sementara itu Penasehat Hukum Susilo, Bangkit Mahanantiyo menuturkan pelaporan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan sosial antar keluarga.

Dendam tersebut berlanjut hingga anak dari kliennya dikriminalisasi.

"Upaya Hukum yang terakhir atau upaya hokum luar biasa (Peninjauan Kembali) Ke Mahkamah Agung," tutur dia.

Namun Upaya terakhir yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjadi hak dari terpidana untuk membuktikan dalilnya tidak bersalah saat ini mengalami jalan buntu.

Kebuntuan tersebut dikarenakan Polres Kendal tidak memberikan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Soewondo Kendal.

"Yang dilampirkan dalam berkas perkara hanyalah hasil Visum dari RSUD Tugurejo Semarang," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved