Anaknya Jadi Terpidana Kasus Rudapaksa, Kuli Bangunan Ini Beberkan Kejanggalan di Persidangan
Perjuangan seorang kuli Susilo bangunan untuk mencari keadilan anaknya Musonifin yang menjadi terpidana kasus rudapaksa.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
Adanya dua Visum yang dilakukan di dua rumah sakit yang berbeda,didapatnya dari informasi pada saat pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan.
"Namun saat saksi verbalisan dari Penyidik Polres Kendal yang dipanggil untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, dia mengaku Visum hanya ada satu yakni yang telah dilampirkan dalam berkas perkara yakni Visum RSUD Tugurejo Semarang,"paparnya.
Dia menyebut dari keterangan tersebut terdapat fakta yang dimanipulasi.
Hingga saat ini Polres Kendal menutupi fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Kami menuntut untuk instansi tersebut bertindak secara profesional dan proposional," paparnya.
• Sejarah Lokalisasi Sunan Kuning, Pemkot Semarang yang Mendirikan dan Kini Akan Menutupnya
Ia menuturkan akan menempuh upaya hukum apabila tidak mendapat salinan tersebut untuk kebutuhan membela kliennya.
Hal ini didasarkan pada pasal 17 UU Advokat, dan pasal 51 KUHAP.
"Kami diberikan hak untuk memperoleh informasi, data dan dokumen yang berkaitan demi kepentingan pembelaan klien,serta di dalam pasal 51 KUHAP disebutkan tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang bisa dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya saat pemeriksaan dimulai," paparnya. (rtp)