Anaknya Jadi Terpidana Kasus Rudapaksa, Kuli Bangunan Ini Beberkan Kejanggalan di Persidangan

Perjuangan seorang kuli Susilo bangunan untuk mencari keadilan anaknya Musonifin yang menjadi terpidana kasus rudapaksa.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
ISTIMEWA
Susilo (kemeja putih) bersama penasehat hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali atas kriminalisasi tudingan rudapaksa yang menimpa anaknya. 

TRIBUNJATENG.COM - Perjuangan seorang kuli Susilo bangunan untuk mencari keadilan anaknya Musonifin tidaklah mudah.

Anak dari warga Desa Pesawahan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal dituduh karena melakukan rudapaksa terhadap anak tetangganya yang berusia empat tahun.

Tuduhan tersebut berlanjut hingga Pengadilan Negeri Kendal tahun 2016 dengan Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2017/Pn.Kdl.

Anaknya divonis hukuman penjara selama delapan tahun penjara.

"Saya kaget tahun 2015 anak saya dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, beberapa hari lalu saat menemui Tribun Jateng.

Ibu Asal Semarang Ini Sudah Empat Kali Jemput Anak Gadisnya di Polsek Gara-gara Sering Hilang

Namun dia, menemukan adanya beberapa kejanggalan penanganan perkara dari tingkat penyidikan hingga persidangan.

Kejanggalan pertama adanya tuduhan dari penyidik upaya melakukan rudapaksa dinilainya tidak benar.

Dimana saat itu penyidik menuding anaknya melakukan tidakan tidak senonoh dari pukul 10.00 hingga mendekati pukul 12.00.

"Waktu itu hari Jumat, anak saya sendiri tidak berada di rumah, sedang berada di sekolah untuk mengambil ijazah untuk kuliah. Anak saya juga ketemu tetangganya di kecamatan mengurus SKCK yang saat itu digunakan untuk kuliah," jelasnya.

Dirinya menyayangkan adanya perubahan Berkas Acara Pidana (BAP) yang tidak sesuai dengan tudingan awal.

Dimana di dalam BAP tersebut rudapaksa terjadi dari pukul 14.00 sampai sore.

"Awalnya saya tidak merespon karena saya tidak percaya. Karena tidak ada apa-apa. Justru rumah yang dituduhkan untuk pencabulan nyatanya keluarga korban ada di dalam rumah," tuturnya.

Pria yang Menderita Gangguan Jiwa Kini Tinggal Bersama di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara

Saat persidangan, kata dia, tidak ada saksi yang memberikan keterangan anaknya melakukan pencabulan.

Selain itu, selimut yang disita penyidik untuk barang bukti tidak ditunjukan di persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved