Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dirlantas Polda Jateng Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Hasil Kasus Tabrak Lari Manahan

Kepolisian masih terus bekerja untuk mengungkap dugaan kasus tabrak lari di overpass Manahan Solo

YOUTUBE/TRIBUN JATENG
Kecelakaan detik-detik tabrak lari di overpass Manahan Solo, Senin (1/7/2019) dini hari WIB. 

Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan. Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.

"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.

Sarana Prasarana Belum Memadai

Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).

Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.
Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.

Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.

Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.

Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain. Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.

Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya. Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (tim/dna)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved