Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Cara CZ Kelabuhi Korbannya, Tiap Hari Pamit Dinas, di Luar Lepas Seragam Jadi Buruh Serabutan

Siapa tak mau jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi itu menjanjikan kesejahteraan hingga jaminan masa pensiun

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Polres Kebumen ungkap kasus penipuan berkedok perekrutan PNS 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Siapa tak mau jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi itu menjanjikan kesejahteraan hingga jaminan masa pensiun sehingga diidamkan banyak orang.

Banyak orang menginginkan berada di posisi itu.

Tak sedikit yang terobsesi dengan profesi itu hingga rela menghalalkan berbagai cara untuk meraihnya.

Gayung bersambut.

Banyaknya orang yang terobsesi menjadi PNS ditangkap sebagai peluang oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan.

Kasus penipuan berkedok perekrutan PNS pun betebaran.

Pelaku umumnya menarik imbalan sejumlah uang sebagai pelicin untuk memuluskan langkah korban menjadi PNS.

Tetapi kasus penipuan berkedok bisa menjadikan PNS yang berhasil dibongkar Polres Kebumen ini berbeda modusnya.

Pelaku pandai mengelabuhi korban dengan cara yang sangat rapi.

CS (42) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten berhasil menipu empat korbannya yang merupakan warga Desa Pesuningan Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen.

Pakai Seragam PNS dan Berdinas 10 Bulan, Rupanya Warga Kebumen Ini Korban Penipuan, Ini Modusnya

Pria Bujang 38 Tahun Ini Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Diiming Imingi Main Game di Handphone

Ia tak segan mendandani para korbannya dengan seragam layaknya ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tak hanya berdandan ala PNS, para korban bahkan sudah berdinas yang dikondisikan tersangka.

Layaknya PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas, mereka mengecek aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga. Setelahnya, mereka membuat laporan atas kegiatan yang dilaksanakan.

Sudah kurang lebih 10 bulan mereka dibuat seolah berdinas sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagaimana tak percaya, para korban nyatanya menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta setiap bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan tersangka.

Hingga kejahatan pelaku terbongkar kala para korban mencurigai nomor NIK tersangka tidak tercantum di kementerian tersebut. Polisi pun berhasil meringkusnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang,"kata Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede.

Kepada polisi tersangka mengaku aksinya untuk menutupi malu kepada mertuanya. Ia merasa malu karena berstatus sebagai pengangguran.

Selanjutnya, ia menipu keluarganya telah diterima menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditugaskan di Kebumen.

Untuk mengelabuhi keluarga, setiap pagi ia berpamitan kepada istri dengan mengenakan seragam dinas.

Setelah jauh dari rumah, ia lepas seragamnya untuk beralih menjadi buruh serabutan yang menjadi profesi dia sesungguhnya.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil bekerja sebagai buruh ia kumpulkan. Lalu dia menyerahkannya kepada istrinya setiap awal bulan layaknya PNS gajian.

Kini tinggal penyesalan yang harus dia tanggung. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti selip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matic disita penyidik untuk kepentingan penyidikan. (Aqy)

Sejumlah PSK di Sunan Kuning Semarang Emosi Dengar Rumor Tali Asih Cuma Rp 5 Juta

2 Kali Tak Hadiri Sidang Pra Peradilan Kasus Tabrak Lari, LP3HI Desak Kasat Lantas Solo Dicopot

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved