Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penemuan Mayat dalam Karung di Tegal, Miris, Korban Dirudakpaksa Disaksikan 4 Pelaku Lainnya

Dari hasil pendalaman penyidikan Tim Satreskrim Polres Tegal, korban diketahui dibunuh secara tidak terencana oleh kelima tersangka

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto saat membeberkan detail kronologi di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019) bersama Bupati Tegal Umi Azizah. 

Namun karena dalam kondisi tak terkontrol di bawah pengaruh miras, sang pacar justru mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.

"Akhirnya dicekik sampai tak bernafas.

Langsung dengan spontan karung itu dipakai untuk wadah korban.

Sebelum dimasukan ke karung, korban terlebih dahulu diikat dengan tali rafia.

Seketika, korban yang sudah di dalam karung itu diletakan di rumah kosong pada empat (4) bulan lalu atau april 2019 hingga ditemukan Jumat (9/8/2019) kemarin," cerita Kapolres.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," sebut Kasatreskrim.

Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.

Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.

Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia. (Tribunjateng/gum)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved